Rabu, 19 Mei 2010

MERUMUSKAN PENYELENGGARAAN HAJI YANG PRIMA

MERUMUSKAN PENYELENGGARAAN HAJI YANG PRIMA
dipresentasikan dalam diskusi kelas
pada Mata Kuliah Manajemen Haji dan Umrah
Dosen : Drs. H. Ade Marfuddin, MM



Disusun oleh :
Siti Novita Sari (107053002435)
Ali Hasan Trisatya (107053002462)
Fauziah (107053002496)
Ayu Wandira (107053002500)

Program Study Manajemen Dakwah VI B
Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
2010
MERUMUSKAN PENYELENGGARAAN HAJI YANG PRIMA

A. Organisasi
Penyelenggaraan haji menjadi tanggung jawab Menteri Agama yang dalam pelaksanaan sehari-hari, secara struktural dan fungsional dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji (Ditjen BPIH) dengan dua unit teknis, yaitu Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah (Dityanhum) dan Direktorat Pembinaan Haji (Ditbina Haji). Dalam perkembangan terakhir, berdasarkan peraturan Presiden No.10 Tahun 2005 sebganimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.63 Tahun 2005, Ditjen BIPH direkstrukturisasi menjadi dua unit kerja esselon, yaitu Ditjen Bimas (Bimbingan Masyarakat Islam) dan Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah).
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit, secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, Sekretariat Ditjen PHU, mempunyai tugas pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Ditjen PHU. Kedua, Direktorat Pembinaan Haji, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHU di bidang pembinaan haji, termasuk pembinaan di bidang penyuluhan haji, bimbingan jamaah dan petugas haji, pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan pasca haji serta jamaah haji khusus dan umrah. Ketiga, Direktorat Pelayanan Haji mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHU di bidang Pelayanan Haji dan Umrah, termasuk di dalamnya penyiapan dokumen, perbekalan, penyelenggaraan perjalanan, pengelolaan akomodasi, pengendalaian haji dan umrah serta ibadah haji khusus. Keempat, Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Ditjen PHU dalam bidang tugas melaksanakan pembinaan perbendaharaan, penelaahan, penerimaan, penyempurnaan, pembayaran, pembukuan, rekonsiliasi, pengarsipan serta pelaporan keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dana BPIH dan pelaksanaan pengembangan sistem informasi haji.

B. Pelaksanaan Haji di Arab Saudi
Penyempurnaan teknis penyelenggaraan haji di Arab Saudi ini bisa dijelaskan dalam beberapa point berikut :
1) Segala ketentuan mengenai teknis penyelenggaraan haji harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, guna menghindarkan munculnya persoalan yang merugikan bahkan mencelakakan jamaah haji.
2) Peninjauan kembali ketentuan biaya akomodasi, pengadaan katering, pelaksanaan qur’ah.
3) Peningkatan bimbingan haji dari hulu untuk memantapkan pelaksanaan ibadah jamaah haji sekaligus untuk mengurangi peran KBIH.
4) Selain sistem yang baik, pelaksana atau petugas merupakan faktor penentu bagi tercapainya sistem tersebut.
5) Yang diperlukan adalah petugas yang kompeten, capable, berakhlak dan amanah untuk dapat melaksanakan fungsi secara efektif dan efisien, maka tidak diperlukan lagi petugas dalam jumlah besar.
6) Seharusnya petugas yang direkrut lebih banyak dari Arab Saudi bukan dari Jakarta, seperti yang berlangsung selama ini.

C. Pengelolaan Transportasi Haji
Dalam operasionalnya, penerbangan haji dilakukan dalam sistem charter, sehingga tariff yang ditetapkan lebih tinggi dari tariff penerbangan reguler dengan rute yang sama. Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan angkutan haji merupakan kegiatan spesifik yang ditandai dengan:
1. Keterikatan dengan ketentuan wajib mengikut sertakan penerbangan nasional Arab Saudi, dengan pola seluruh pemberangkatan oleh flag carrier nasional pengirim jamaah haji dan pemulangan oleh flag carrier arab Saudi atau sebaliknya.
2. Pelayanan check-in di luar bandara (asrama haji embarkasi dan Arab Saudi)
3. Sistem pengangkutan dilakukan dengan charter flight.

D. Pengelolaan Pemondokan Haji
Pemondokan di Arab Saudi diatur sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi (ta’limatul hajj). Mulai tahun 1991, sistem penyewaaan dilakukan langsung kepada pemilik atau orang yang mewakili atau orang yang menyewa tahunan. Sedangkan sebelumnya dilakukan melalui Muassasah (Asosiasi Perumahan). Prosedur penyewaan rumah di Arab Saudi dimulai dengan pembicaraan antara misi haji Indonesia dengan Menteri Haji Arab Saudi yang hasilnya dituangkan dalam nota kesepakatan yang mengikat, yang antara lain mengenai jumlah jamaah haji, kesiapan angkutan dan penyediaan pemondokan. Persyaratan pokok yang menunjukkan bahwa rumah tersebut telah layak untuk disewakan adalah izin dari instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan di Arab Saudi yang kemudian ditawarkan melalui Muassasah dan Majmu’ah.
Dalam perkembangan selanjutnya pernah ditetapkan sistem paket dengan harga yang berbeda untuk setiap paket sesuai dengan jarak dan kondisi pemondokan yang akan ditempati jamaah haji, dan dalam hal ini jamaah ini jamaah haji telah menentukan rumah yang akan ditempati di Arab Saudi sejak di tanah air. Sementara penempatan jamaah haji diatur dalam maktab yang pelaksanaannya dikoordinasi dengan Muassasah. Mengamati perkembangan selanjutnya dimungkinkan dilakukan pola “Pemondokan Jamaah Haji Terpadu” yaitu seluruh jamaah haji Indonesia ditempatkan di satu komplek pemondokan dalam satu lokasi yang dekat dengan Masjidil Haram.

E. Peningkatan Mutu Pelayanan
1) Perampingan struktur organisasi penyelenggara haji diikuti dengan pemberdayaan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi).
2) Manajemen keuangan dan kebijakan dilaksanakan dengan berazaskan pada efisiensi dan transparasi melalui penghitungan kembali biaya komponen haji dan peninjauan kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
3) Ketentuan teknis penyelenggaraan haji di Arab Saudi harus sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat dan mengacu ketentuan perundang-undangan Indonesia.
4) Rekrutmen petugas secara selektif dan transparan agar diperoleh petugas yang baik, dedikatif, dan bertanggungjawab.

Sejak tahun 2005, penetapan kebijakan penyelenggaraan haji dilakukan dengan semangat tranparasi, efisiensi dan efektifitas, serta mengacu pada mekanisme tertib aturan dan administrasi dan aturan hukum.



F. Sistem Monitoring dan Evaluasi
Pengawasan dilakukan oleh DPR-RI sejak perencanaan, yaitu penentuan komponen biaya penyelenggara haji. Pengawasan DPR-RI juga dilakukan pada saat pelaksanaan, pemantauan operasional sampai dengan evaluasi. Secara internal, penyelenggaraan ibadah haji juga diawasi oleh Inspektorat Jendral Departemen Agama. Disamping itu, secara eksternal Departemen Agama secara rutin diawasi oleh institusi resmi yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pengawasan oleh BPK tidak saja pemeriksaan (audit) keuangan tapi juga audit kinerja. Hasil pengawasan BPK setiap tahunnya disampaikan kepada DPR-RI. Disamping itu Depag juga membuka diri dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Sehingga upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan, pengelolaan keuangan BPIH dan pemberian pelayanan terhadap jamaah dapat dipertanggungjawabkan.




















DAFTAR PUSTAKA
Muhammad M.Basyuni, Reformasi Manajemen Haji. Jakarta: FDK Press.2008